IDENTIFIKASI DAN ANALISIS POTENSI WILAYAH PESISIR SEBAGAI DASAR PEMETAAN KAWASAN KONSERVASI DI PESISIR KABUPATEN BANYUWANGI, JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.20956/jiks.v5i2.8933Keywords:
Pemetaan potensi, konservasi, kriteria ekologi, kriteria sosial, kriteria ekonomiAbstract
Isu konservasi telah menjadi perhatian global sekaligus menjadi isu strategis di berbagai negara termasuk di Indonesia. Pengelolaan potensi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil harus sejalan dengan upaya perlindungan dan pelestariannya. Kebutuhan akan rencana penyusunan zonasi kawasan konservasi perairan di wilayah Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dipandang perlu dan penting untuk dilakukan, khususnya dalam upaya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk menjaga dan menyamin ketersediaan sumberdaya dimasa depan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan identifikasi, inventarisasi, dan analisis terhadap potensi sumberdaya pesisir di wilayah Kabupaten Banyuwangi guna menjadi salah satu data dasar dalam pemetaan dan zonasi Calon Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (CKKP3K), sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi. Kawasan konservasi perairan ditetapkan berdasarkan hasil analisis terhadap kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi. Sedangkan kegiatan pemetaan dilakukan untuk melakukan penggambaran spasial terhadap calon kawasan sesuai dengan kriteria-kriteria diatas. Skoring terhadap kriteria dilakukan juga untuk mengetahui nilai potensi sebagai landasan penetapan CKKP3K. Secara umum berdasarkan hasil analisis dari kriteria ekologi yang meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterwakilan, keunikan, daerah ruaya, habitat ikan khas/langka/unik/endemic, ikan di lindungi, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan, menunjukkan skoring yang tinggi. Artinya beberapa kawasan secara ekologi berpotemsi sebagai kawasan konservasi. Secara kearifan lokal, beberapa kawasan juga telah memiliki pedoman yang dituangkan dalam peraturan lokal terkait kawasan konservasi. Keseluruhan hasil analisis dalam penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan awal dalam perusmusan kebijakan terkait zonasi wilayah pesisir di Kabupaten Banyuwangi serta pengelolaannya.Downloads
References
Keputusan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Bomo Kecamatan Rogojampi Dan Kepala Desa Bomo Kecamatan Rogojampi Nomor : 005 IBPD 1429.5a7.A412013, Nomor : 14015614291.507.0412013 Tentang Persetujuan Bersama Terhadap Penetapan Rencana Peraturan Desa Bomo Kecamatan
Rogojampi Menjadi Perturan Desa Bomo Kecamatan Rogojampi Tentang Pengelolaan Konservasi Perlindungan Bersama (KPB) Sumberdaya Laut Desa Bomo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi
Pedoman Penetapan Kriteria Kawasan Konservasi Laut, Departemen Kehutanan, 1995): Pedoman Penilaian Efektifitas Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Peraturan Menteri KP No. PER. 17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Desa Sukojati, Nomor: 188/03/429.506/2014 Tentang Daerah Perlindungan Pesisir (DPS) Desa Sukojati
Peraturan Desa Pondok Nongko, Nomor: 523.3/01/429.506.09/2015 Tentang Daerah Perlindungan Pesisir Muara Sungai (DPMS) Desa Pondok Nongko
Peraturan Desa Wringin Putih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, No. 03 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pengelolaan Kawasan Lindung Ekosistem Jalur Hijau Hutan Mangrove Berbasis Pada Masyarakat Setempat
Peraturan Desa Sumberagung Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Zona Perlindungan Bersama (ZPB) Sumberdaya Laut Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi
Peraturan Desa Kedungasri Nomor: 188/06/429.514.03/Tahun 2015 Tentang Daerah Perlindungan Pesisir (DPS) Desa Kedungasri
Suplemen Panduan Identifikasi, Inventarisasi Dan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, Dan Pulau-Pulau Kecil.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License